Tasikmalaya

Bupati Tasikmalaya Terapkan Aturan Baru Seragam ASN Lewat Perbup Nomor 48 Tahun 2025

×

Bupati Tasikmalaya Terapkan Aturan Baru Seragam ASN Lewat Perbup Nomor 48 Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
Bupati Tasikmalaya Terapkan Aturan Baru Seragam ASN Lewat Perbup Nomor 48 Tahun 2025

Priangan.id – Tasikmalaya – Suasana halaman Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya tampak lebih tertib dan bersemangat pada Senin (27/10/2025) pagi. Di bawah langit cerah, Bupati Tasikmalaya H. Cecep Nurul Yakin memimpin apel bersama para Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun apel kali ini terasa berbeda, bukan hanya soal barisan yang rapi, tetapi juga tentang pesan kedisiplinan dan kebersamaan yang ingin ditegakkan melalui aturan baru.

Dalam arahannya, Bupati Cecep mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Aturan tersebut mengatur jadwal penggunaan pakaian dinas yang disesuaikan dengan nilai budaya lokal dan semangat profesionalitas ASN.

“Saya berharap seluruh ASN dapat mematuhi aturan ini dengan baik, bukan sekadar untuk terlihat kompak dan rapi, tetapi sebagai wujud komitmen dan tanggung jawab terhadap aturan,” ujar Bupati Cecep.

Perubahan ini bukan sekadar soal penampilan. Lebih dari itu, ia mencerminkan upaya Pemkab Tasikmalaya untuk menanamkan nilai disiplin, identitas daerah, dan semangat kebersamaan di kalangan ASN.

Berikut penyesuaian pakaian dinas yang tertuang dalam Perbup Nomor 48 Tahun 2025:

BACA JUGA:  Sinergi Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, MoU Pemanfaatan Aset Jadi Simbol Kolaborasi Daerah

Pada hari Senin dan Selasa ASN mengenakan PDH warna khaki dengan kerudung warna mustard bagi perempuan muslim; Rabu memakai kemeja putih dan celana bahan hitam untuk laki-laki serta kerudung khaki muda bagi perempuan muslim; Kamis minggu pertama dan ketiga mengenakan PDH batik, minggu kedua memakai pakaian adat pangsi hitam dan ikat kepala bagi laki-laki serta kebaya hitam dengan rok batik bagi perempuan, sedangkan minggu keempat mengenakan kebaya hitam; dan Jumat mengenakan pakaian kasual atau bebas rapi sesuai dengan kegiatan masing-masing.

Selain itu, PDH muslim akan digunakan pada hari besar keagamaan dan kegiatan pengajian rutin bulanan.

Aturan baru ini menjadi salah satu upaya memperkuat jati diri ASN Tasikmalaya, bukan hanya dalam pelayanan publik, tetapi juga dalam cara mereka menampilkan diri sebagai abdi negara yang tertib, sopan, dan berbudaya.

Bagi Bupati Cecep, pakaian bukan sekadar atribut, melainkan simbol dari sikap profesional dan tanggung jawab moral terhadap jabatan. Ia berharap perubahan kecil dalam seragam dapat menjadi pengingat besar bagi ASN untuk terus menjaga etika dan semangat pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!