PRIANGAN.ID – JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyerahkan penegakan hukum pidana terhadap 28 perusahaan yang melanggar pemanfaatan kawasan hutan kepada Bareskrim Polri.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin puluhan perusahaan tersebut karena dinilai menjadi penyebab bencana banjir di Sumatra.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH/BPLH Rizal Rawan mengatakan, penanganan pidana sepenuhnya menjadi kewenangan kepolisian karena telah dibagi dalam koordinasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Jadi penegakan hukum pidana itu nanti Bareskrim yang akan lakukan, kami tidak masuk ke ranah sana karena kami semua di dalam koordinasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Kami sudah bagi tugas di dalam koordinasi satgas, untuk kami khusus di bidang non-pidananya,” ujar Rizal, Rabu (21/1/2026).
Meski penanganan pidana diserahkan ke Bareskrim, Rizal menegaskan proses hukum lainnya tetap berjalan. KLH/BPLH tetap menindak perusahaan-perusahaan tersebut melalui jalur administrasi dan perdata. “Kelanjutan perdata tentunya tetap berjalan, jadi semua lini dijalankan, baik itu sanksi administrasi, pidana, perdata, semua jalan,” ucapnya.
Rizal menjelaskan, berdasarkan hasil temuan para ahli yang diterjunkan untuk menangani dampak bencana di Sumatra, ditemukan indikasi kerusakan lingkungan akibat aktivitas 28 perusahaan yang izinnya telah dicabut.
“Kemarin ahli dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), kemudian dari Institut Pertanian Bogor (IPB) yang kami libatkan, ditemukan ada dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas di perusahaan-perusahaan tersebut,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare.
Sementara enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK). Pemerintah memastikan seluruh proses penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan tersebut berjalan secara paralel sesuai ketentuan yang berlaku.











