Teknologi

Marak Penipuan Coretax, DJP Ingatkan Wajib Pajak Hati-hati Tautan Palsu

×

Marak Penipuan Coretax, DJP Ingatkan Wajib Pajak Hati-hati Tautan Palsu

Sebarkan artikel ini
Marak Penipuan Coretax, DJP Ingatkan Wajib Pajak Hati-hati Tautan Palsu
Doc. Foto: Ilustrasi/Pajak.com

PRIANGAN.ID – JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan wajib pajak untuk mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan Coretax System. Saat ini, modus yang marak terjadi berupa tautan palsu yang menawarkan pengunduhan aplikasi Coretax.

“Waspada penipuan! #KawanPajak, jangan sampai tertipu tautan palsu yang mengatasnamakan Coretax DJP!” tulis unggahan di akun Instagram resmi @ditjenpajakri, Rabu (29/10/2025).

DJP menegaskan, Coretax hanya bisa diakses melalui situs resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id. Tidak ada tautan atau aplikasi lain yang resmi.

“(Contoh) pesan dusta ‘silakan unduh aplikasi Coretax di https://pelayanan-coretax.com’. (Faktanya), tidak ada aplikasi Coretax untuk diunduh,” jelas DJP.

Untuk menghindari penipuan, wajib pajak disarankan tidak mengklik tautan mencurigakan dan selalu memastikan akses melalui situs resmi DJP agar data perpajakan tetap aman.

Kasus penipuan ini sudah menimpa sejumlah wajib pajak. Salah satunya dialami oleh korban yang mengaku melalui akun media sosial @hllim*. Modusnya, pelaku mengaku dari instansi pajak dan meminta sinkronisasi NIK dengan NPWP di Coretax pada 3 September 2025.

“Perkenalkan saya Safira ingin menginformasikan mengenai data Ibu/Bapak di perpajakan yang belum melakukan pemadaman atau sinkronisasi,” tulis pesan singkat yang diterima korban.

Meski korban menyatakan sudah melakukan pemadaman, oknum tersebut bersikeras belum terbaca di sistem. Selama percakapan berlangsung melalui telepon, korban diminta melakukan verifikasi wajah dan sidik jari melalui aplikasi yang ternyata bisa mirroring ke device lain, sehingga pelaku bisa mengakses seluruh HP korban, termasuk aplikasi GoPay Pinjam, Shopee Pinjam, dan Bank Jago.

“Setelah sejam percakapan selesai, saya baru sadar telah terkena scam. Pelaku mencairkan pinjaman lewat Shopee, GoPay, dan melakukan transfer bertahap dari rekening Bank Jago saya dengan total Rp 53.170.025,” ungkap korban.

DJP menekankan agar masyarakat selalu waspada terhadap modus serupa dan tidak membagikan data pribadi, sidik jari, maupun akses aplikasi kepada pihak yang tidak dikenal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *