Nasional

Ramai WNI Masuk Militer Rusia dan AS, Yusril: Harus Ada Keputusan Menteri

×

Ramai WNI Masuk Militer Rusia dan AS, Yusril: Harus Ada Keputusan Menteri

Sebarkan artikel ini
Ramai WNI Masuk Militer Rusia dan AS, Yusril: Harus Ada Keputusan Menteri
Doc. Foto: Metapos

PRIANGAN.ID – JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra akan segera mengoordinasikan kementerian terkait serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington DC dan Moskow untuk menelusuri kabar warga negara Indonesia (WNI) yang disebut masuk dinas militer Amerika Serikat dan Rusia.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan status kewarganegaraan para WNI yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Yusril menyusul munculnya kabar mengenai seorang WNI bernama Kezia Syifa di Amerika Serikat serta sejumlah WNI lain yang dikabarkan menjadi tentara bayaran di Rusia. Sejumlah unggahan media sosial menyebutkan mereka lahir di Indonesia dan memiliki latar belakang kewarganegaraan Indonesia.

Yusril menegaskan, masuknya WNI ke dinas militer negara asing tidak serta-merta membuat yang bersangkutan otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia.

“Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia memang menyebutkan bahwa WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun kehilangan itu tidak bersifat otomatis,” ujar Yusril dalam keterangannya, Senin (26/1/2026).

Menurut Yusril, ketentuan dalam undang-undang tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 12 Tahun 2006, serta diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.

“Hukum itu adalah norma yang mengatur, bukan keputusan konkret terkait dengan nasib seseorang,” kata Yusril.

Ia memberi analogi bahwa meskipun tindak pidana pencurian diatur dalam KUHP, seseorang tidak otomatis dihukum tanpa putusan pengadilan. Prinsip serupa berlaku dalam kasus kewarganegaraan.

“Walaupun dikatakan undang-undang seorang WNI kehilangan status WNI-nya jika menjadi anggota militer negara lain, norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI tersebut,” tegasnya.

Yusril menjelaskan, setiap perubahan status kewarganegaraan harus dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum. Keputusan tersebut kemudian wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Jika WNI dinyatakan hilang kewarganegaraan RI-nya, maka keputusan kehilangan status WNI itu juga harus dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum,” ujarnya.

Berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2022, lanjut Yusril, proses kehilangan kewarganegaraan dapat dilakukan setelah adanya permohonan atau laporan dari pihak lain, yang kemudian diteliti kebenarannya oleh Menteri Hukum.

“Apabila dari hasil penelitian terbukti bahwa seorang WNI benar masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, menteri akan menerbitkan Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan, dan keputusan tersebut wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Sejak saat itulah akibat hukumnya berlaku,” jelasnya.

Yusril menegaskan, selama belum ada Keputusan Menteri dan belum diumumkan dalam Berita Negara, maka secara hukum yang bersangkutan masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.

Terkait Kezia Syifa dan sejumlah nama lain yang dikabarkan masuk dinas militer Rusia, Yusril memastikan pemerintah tidak akan berspekulasi, tetapi juga tidak bersikap pasif.

“Pemerintah, sesuai amanat undang-undang, berkewajiban untuk bersikap proaktif menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau kesimpulan publik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *